Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM akan mencari pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pihaknya bergerak mencari unsur pelanggaran dalam kasus Brigadir J terhitung mulai hari ini, Selasa (16/8/2022) hingga beberapa hari ke depan.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan tim Komnas HAM juga akan mulai menyusun konstruksi peristiwanya dalam kaca mata hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Choirul Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022) yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI.
"Di mana letak pelanggarannya, apa argumennya dan apa bukti-bukti pelanggarannya. Misalnya kalau dari tadi kita bilang ada indikasi kuat obstruction of justice. Nah itu apa saja yang disebut obstruction of justice nya," kata Anam.
Saat ini, kata Anam, tim Komnas HAM sedang melakukan konsolidiasi atas semua bahan keterangan dan bukti yang telah didapatkannya.
Baca juga: Bharada E Jawab Pertanyaan dengan Lancar Saat Diperiksa Komnas HAM di Bareskrim Polri
Tim Komnas HAM, kata Anam, juga akan mulai menyusun kerangka alur dari temuan-temuan Komnas HAM.
"Sehingga ketika nanti ketemu sama timsus secara besar, itu bisa memberikan rekomendasi. Termasuk juga kepada pemerintah misalnya," kata Anam.
"Seperti yang biasa kami lakukan, misalnya ke Pak Presiden atau Prof Mahfud gitu, kita akan kasih ini rekomendasinya kayak apa, termasuk ke timsus maupun kepada penyidik," ujar dia.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Irwasum Polri Dampingi Komnas HAM Cek Lokasi Penembakan Brigadir J: Tidak Ada Upaya Mempengaruhi