News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Segera Tetapkan Revisi PP tentang RRI dan TVRI

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI, Krisantus Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Krisantus Kurniawan menyerukan supaya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI dan TVRI  yakni PP Nomor 12 dan 13 tahun 2005 segera ditetapkan pemerintah.

Krisantus menegaskan peraturan pemerintah itu memuat beberapa pasal penting diantaranya tugas dewan pengawas dan direksi, relasi dan tata kelola kelembagaan antara dewas dan direksi, maupun status pembina kepegawaian lembaga penyiaran publik RRI & TVRI.

“Salah satu dasar pentingnya adanya revisi peraturan pemerintah tersebut adalah untuk memperbaiki dan mengharmonisasikan hubungan antara Dewas dan direksi," tegas Krisantus. Rabu (17/08/2022).

Menurut dia, berdasarkan pengalaman di masa lalu, relasi yang terjadi antara dewan pengawas dan direksi di kedua lembaga penyiaran publik tersebut mengalami kerentanan disharmoni dan konflik sebagaimana pernah terjadi di TVRI maupun RRI.

Baca juga: Gandeng Kemendikbud, RRI Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut revisi PP terkait TVRI ini diantaranya pasal-pasal yang rencana hendak ditambahkan dalam rancangan peraturan pemerintah yang baru tersebut mengatur terkait kewenangan pemberhentian direksi harus melalui izin Presiden, serta adanya pasal larangan keterlibatan dewan pengawas dalam urusan teknis.

’’Jangan sampai dewan pengawas ikut-ikutan terlibat urusan teknis, apalagi merasa paling benar dan merasa lebih memiliki kewenangan dalam memimpin LPP. Semoga tidak seperti itu, ’’ pungkas Krisantus.

Sebagaimana ditulis dalam laporan audit lembaga penyiaran publik di Radio Republik Indonesia yang ditulis sejumlah peneliti dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2020, disebutkan terkait dengan tata kelola dan relasi kelembagan dewas dan direksi belum tercapai sinergi yang maksimal antara dewan pengawas dan dewan direksi, akibat tiadanya aturan hubungan dewas dan direksi tentang hak, kewenangan dan area tanggung jawab masing-masing antara direksi dan dewan pengawas.

‘’Karena itulah dengan adanya PP yang baru, saya berharap dewas dan direksi harmoni, dan bisa bersinergi secara optimal,’’ ujar legislator Dapil Kalimantan Barat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini