Bahkan atas perannya tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, penetapan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
Listyo Sigit juga merinci apa saja yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya tersebut.
Bahkan ia menyatakan tidak ada lagi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, IPW Apresiasi Timsus Polri: Pekerjaan yang Sangat Berat!
Sementara itu, dalam laporan awal kasus meninggalnya Brigadir J disebutkan, Ferdy Sambo tidak berada di tempat karena melakukan tes PCR.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah fakta Ferdy Sambo mulai dari awal hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya Brigadir J:
1. Keberadaan Ferdy Sambo
Pada saat insiden di rumah dinasnya terjadi, Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi.
Hal tersebut dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Jenderal bintang dua itu disebut sedang menjalani tes PCR yang saat itu belum diketahui lokasinya.
Belakangan disebut, lokasi tes PCR adalah di rumah pribadi Ferdy Sambo yang lokasinya sekitar 700 meter dari TKP.
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, Ferdy Sambo baru mengetahui insiden yang menewaskan Brigadir J setelah ditelepon sang istri, Putri Candrawathi,
Setelah ditelepon istrinya, Ferdy Sambo langsung pulang ke rumah dan melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.