TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J akan menelusuri isi tabungan Rp 200 juta milik kliennya yang diduga hilang.
Agar bisa mengakses kemana larinya uang tersebut, Kamaruddin akan meminta surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Besok (Hari ini) saya mau ke Jambi, minta surat kuasa khusus dari ayah ibunya supaya saya lebih leluasa ke empat bank termasuk Bank Indonesia maupun ke PPATK," kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Selasa (16/8/2022).
Dirinya mencurigai uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR.
Seperti diketahui, Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya kan pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Jika sudah memiliki surat kuasa, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan segera memberitahukan temuan tersebut kepada penyidik kepolisian.
Menurutnya, saat bertemu Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Kamaruddin Simanjuntak menceritakan temuan soal rekening Brigadir J yang diduga dikuras Ferdy Sambo.
"Saya dapat informasi, sudah saya sampaikan ke Kabareskrim, Dirtipedum, kami rapat di sana, mereka membenarkan. Jadi beliau minta kepada saya 'berilah kami kesempatan mengungkap ini'," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mengatakan, uang dari rekening kliennya tersebut tak hanya mengalir ke Bripka RR saja.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Istrinya Dilecehkan di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ini Mabuk Tanpa Minum
Namun ada sosok misterius yang ditransfer.
Sosok misterius tersebut disebut Kamaruddin Simanjuntak adalah orang yang tidak bisa berbicara.
"Itu rekening salah satu rekening Rp 200 juta ke rekening RR. Apakah dapat informasi ada transaksi RR, apakah ada penarikan sebesar Rp 200 juta atau mungkin uang tersebut tetap di rekening RR," tanya presenter.
"Menurut informan, itu mengalir lagi. Bahkan uang itu ada di beberapa rekening. Termasuk di rekening skuad yang lain. Termasuk di salah satu rekening seseorang yang tidak bisa bicara, itu ada lebih besar lagi. Orang ini karena tidak bisa bicara, segera dimintai keterangan oleh penyidik, dia akan bilang aa uu. Sengaja mereka rancang ini, supaya ketika diusut, dia tidak bisa bicara," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara saat ditanya darimana asal usul uang yang ada di rekening Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak enggan menjelaskan.
"Ini sebenarnya uang apa ? uang gaji Brigadir J atau uang proyek khusus ?" tanya presenter.
"Untuk itu uang apa, biarlah penyidik yang menemukan itu. Tetapi sementara karena berada di rekeningnya almarhum, kita sebutlah sementara uangnya almarhum dicuri atau ditransaksikan menjadi pencucian uang," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak curiga ada transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Ungkap Dugaan Ferdy Sambo Kuras ATM Brigadir J Rp200 Juta, Pengacara: Orang Mati Bisa Kirim Duit?
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.
Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.
Peran Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) itu, Ferdy Sambo memiliki peran penting dan mengakibatkan Brigadir J meninggal.
Bahkan atas perannya tersebut, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diketahui, penetapan mantan Kadiv Propam Polri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
Listyo Sigit juga merinci apa saja yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya tersebut.
Bahkan ia menyatakan tidak ada lagi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, melainkan penembakan.
Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, IPW Apresiasi Timsus Polri: Pekerjaan yang Sangat Berat!
Sementara itu, dalam laporan awal kasus meninggalnya Brigadir J disebutkan, Ferdy Sambo tidak berada di tempat karena melakukan tes PCR.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah fakta Ferdy Sambo mulai dari awal hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka meninggalnya Brigadir J:
1. Keberadaan Ferdy Sambo
Pada saat insiden di rumah dinasnya terjadi, Ferdy Sambo disebut tidak berada di lokasi.
Hal tersebut dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Jenderal bintang dua itu disebut sedang menjalani tes PCR yang saat itu belum diketahui lokasinya.
Belakangan disebut, lokasi tes PCR adalah di rumah pribadi Ferdy Sambo yang lokasinya sekitar 700 meter dari TKP.
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, Ferdy Sambo baru mengetahui insiden yang menewaskan Brigadir J setelah ditelepon sang istri, Putri Candrawathi,
Setelah ditelepon istrinya, Ferdy Sambo langsung pulang ke rumah dan melihat Brigadir J sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah tiba di rumah, Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jaksel. Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," kata Ramadhan.
Namun berdasarkan pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo berada di lokasi kejadian saat Brigadir J meregang nyawa.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pernah Bilang Jika Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
2. Penonaktifan Ferdy Sambo
Sepuluh hari setelah peristiwa itu, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022).
Untuk mengisi kekosongan tersebut, posisi Kadiv Propam saat itu diserahkan kepada Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinon-aktifkan."
"Untuk kemudian, jabatan tersebut, saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Kapolri dalam konferensi pers.
Penonaktifan Ferdy Sambo dilakukan Kapolri sejalan dengan penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumahnya.
"Tentunya ini untuk menjaga agar apa yang telah dilakukan selama ini, terkait dengan komitmen, obyektivitas, transparansi, akuntabel, betul-betul kita jaga."
"Agar proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," kata dia.
Listyo mengatakan, saat ini sejumlah tahapan terkait penyidikan kasus tersebut tengah berjalan, meliputi pemeriksaan para saksi hingga pengumpulan alat bukti.
3. Pemeriksaan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo akhirnya muncul pertama kali di hadapan publik setelah insiden yang menewaskan sang ajudan pada Kamis (4/8/2022).
Ferdy Sambo muncul untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan saat itu, statusnya masih sebagai saksi.
Menurut Ferdy Sambo, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap dirinya terkait kasus kematian Brigadir J.
Ia pun buka suara terkait kasus meninggalnya Brigadir J dengan meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian ajudannya.
Mantan Kapolres Purbalingga ini juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, dikatakan Ferdy Sambo, hal itu terlepas apa yang dilakukan Brigadir J ke keluarganya.
Di akhir pernyataanya, suami Putri Chandrawathi ini juga meminta doa agar istrinya segera sembuh dari trauma dan anak-anaknya bisa melewati kasus ini.
Baca juga: Keluarga Menduga Brigadir J Meninggal karena Berusaha Lindungi Putri Candrawathi, Bukan Pelecehan
4. Pencopotan Ferdy Sambo
Beberapa jam setelah pemeriksaan tersebut, Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam.
Bahkan mantan Kapolres Brebes itu juga dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayananan Markas (Yanma) Polri.
Pencopotan dan pemutasian Ferdy Sambo langsung disampaikan oleh Kapolri pada Kamis malam.
Tak sendirian, Ferdy Sambo dimutasi ke Yanma Polri dengan sembilan anggota polisi lainnya.
Dua di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjadi Karo Paminal Divpropam Polri dan Brigjen Pol Benny Ali yang menjabat Karo Provos DivPropam Polri.
5. Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus
Tak lama setelah dicopot dan dimutasi, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus yaitu Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022).
Hal ini dilakukan karena Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus).
"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi.
Saat itu, Dedy membantah kabar yang mengatakan Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
6. Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Dalam perkembangannya, Kapolri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka terjadi sebulan setelah kasus di rumah dinasnya bergulir.
"Tim Khusus Polri telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers pada Selasa (9/8/2022).
Menurut Kapolri, peristiwa utama yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo sudah terkuak.
Yaitu bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pertama kali, melainkan penembakan.
Terkait motif penembakan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, Listyo Sigit mengatakan, masih akan dilakukan pendalaman.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
"Jadi saat ini belum bisa disimpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," kata Listyo.
7. Peran Ferdy Sambo
Setidaknya ada tiga peran Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Pertama, ia memerintahkan Bharada E yang merupakan tersangka pertama untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.
Kedua, setelah memerintahkan Bharada E, Ferdy Sambo mengambil pistol milik Brigadir J.
Lalu menembakkannya ke dinding-dinding rumah, supaya terlihat seperti telah terjadi insiden tembak-menembak.
Peran ketiga adalah menyusun skenario baku tembak.
"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto.
8. Ancaman Hukuman Ferdy Sambo
Atas tindakannya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait orang yang memfasilitasi terjadinya pembunuhan.
Pasal 340 KUHP memuat ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Agus Andriyanto.