News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Tiket Pesawat

Dengar Keluhan Harga Tiket Pesawat Mahal, Jokowi Langsung Tegur Erick Thohir dan Budi Karya Sumadi

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi saat berpidato dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2022 di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (18/8/2022). Presiden Jokowi menegur dua menterinya, Budi Karya Sumadi dan Erick Thohir, imbas adanya keluhan masyarakat soal mahalnya harga tiket pesawat.

Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Baca juga: Anggota Komisi V DPR : Imbauan Kemenhub Soal Harga Tiket Pesawat Abaikan Harapan Masyarakat

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menyatakan, pihaknya telah meminta kepada para maskapai untuk melakukan evaluasi perihal harga tiket, agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

“Pada prinsipnya kami sudah merespon dan meminta evaluasi kenaikan harga tiket pesawat oleh maskapai-maskapai dan juga oleh pengelola bandara yakni Angkasa Pura,” ucap Rizal kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).

“Evaluasi yang kita minta untuk melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikkan harga yang terlalu tinggi. Sehingga ini sulit dijangkau oleh masyarakat,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau.

Baca juga: YLKI Soroti Biaya Tambahan di Harga Tiket Pesawat 

Meskipun saat ini terdapat aturan yang memungkinkan maskapai menerapkan tarif angkutan udara lebih tinggi, imbas dari lonjakan harga bahan bakar jenis avtur.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, saat ini daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Maka dari itu, maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri diimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Menurutnya, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Bambang Ismoyo)

Baca berita lainnya terkait Harga Tiket Pesawat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini