Selain itu, Djuanda juga membawa persoalan ini dalam konferensi Internasional pada Februari 1958 di Jenewa namun mendapat ditolak.
Perjuangan Djuanda tak berhenti di situ.
Pada Konvensi Hukum Laut Internasional PBB ke-3 yang berlangsung dari 1973 sampai 1982, Indonesia kembali membawa pemikiran Djuanda.
Perjuangan itu pun berhasil, muncul Konvensi Hukum Laut PBB di Jamaika pada 10 Desember 1982 yang menyatakan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.
Terbitnya konvensi itu menjadikan pihak asing tidak dapat seenaknya datang ke wilayah Indonesia tanpa izin dan biota laut serta kekayaan alam lainnya adalah milik bangsa Indonesia.
Djuanda Kartawidjaja meninggal dunia pada 7 November 1963.
Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Namanya diabadikan sebagai nama lapangan terbang di Surabaya, Jawa Timur yaitu Bandara Djuanda.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)