Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Jumat (19/08/2022) besok di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Surya Darmadi bakalan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi)," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Karyoto pun sudah mendengar info soal kesehatan Surya Darmadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Kaget Dikaitkan Kasus Korupsi Rp78 Triliun
"Hak tersangka kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan," katanya.
"Kalau dipaksakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sah," Karyoto menambahkan.
Menurutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter sebelum memeriksa Surya Darmadi.
"Berpura-pura dan sakit itu akan beda, dokter yang akan memberi keputusan layak atau tidak diperiksa," kata Karyoto.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, telah membenarkan soal jadwal pemeriksaan Surya Darmadi oleh penyidik KPK.
"Pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAMPidsus, tersangka SD [Surya Darmadi] akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sumedana dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Pada hari ini, Surya Darmadi juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.
Namun, pemeriksaan harus dihentikan lebih cepat karena kesehatan Surya Darmadi yang menurun.
Orang yang pernah masuk daftar taipan terkaya di Indonesia itu mengaku sakit jantung akut.