Rancangan undang-undang dasar itu kemudian disahkan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950.
Sejak saat itu berlakulah undang-undang dasar baru itu pada 17 Agustus 1950.
Baca juga: Hari Konstitusi Indonesia 18 Agustus 2022, Berikut Sejarahnya
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945.
Serta perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) Orde Lama pada masa 1959-1965, dari Sebelumnya MPRS menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.
Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)