TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah peringatan Hari Konstitusi Indonesia yang jatuh pada Kamis (18/8/2022).
Peringatan Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keppres nomor 18 tahun 2008 tentang Hari Konstitusi.
Peringatan Hari Konstitusi Indonesia diperingati setiap 18 Agustus 1945, bertepatan saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Momen penetapan itu menjadi suatu kesatuan dengan kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Dikutip dari laman mkri.id, konstitusi Indonesia yang disebut hasil ”revolusi grondwet” telah disahkan PPKI dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Isi dari UUD 45 merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal.
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 Beserta Cara Buat dan Bagikan di Media Sosial
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan di Indonesia, terdapat empat undang-undang yang pernah digunakan.
Berikut ulasan lengkap perkembangan konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Terbuat dari Bahan Katun Halus dan Sempat Dipisah Jadi 2 Bagian
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945
Ketika RI memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar.
Sehari kemudian, pada 18 Agustus 1945, Rancangan Undang-Undang disahkan PPKI sebagai Undang-Undang Dasar.
Perumusan itu berhasil dilakukan Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950