TRIBUNNEWS.COM - Tim khusus (Timsus) Polri menyampaikan perkembangan terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Terbaru, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai terangka.
Timsus juga menyatakan telah menemukan CCTV vital di kasus ini.
CCTV tersebut merekam sejumlah kejadian penting.
Yakni menggambarkan situasi sebelum hingga sesudah insiden di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren tiga, Jakarta Selatan.
"CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren tiga berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Temuan CCTV tersebut juga menjadi pertimbangan PC akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan PC jadi tersangka, timsus juga telah melakukan pemeriksaan pada istri Ferdy Sambo itu sebanyak tiga kali.
"Dengan sejumlah tindakan peyidik, dari hasil penyidikan tersebut tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan."
"Tadi sudah disampaikan oleh bapak ketua tim bahwa ibu PC ditetapkan sebagai tersangka."
"Sebeneranya yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin juga diperiksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter," kata Andi.
Putri Candrawathi Jadi Tersangka ke lima di Kasus Tewasnya Brigadir J
Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kini total tersangka tewasnya Brigadir J menjadi lima orang.
Diantaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan ART PC, Kuat Maruf dan kini bertambah PC.
"Menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” katanya.
Seperti halnya dengan keempat tersangka awal, penyidik menjerat PC dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)