Brigadir RR kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Andi mengatakan, Brigadir RR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 33 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Singgung Janji Putri Candrawathi hingga Tangisan Pilu Ibunda Brigadir J: Ndak Kuat Mamak, Nak
3. KM
Tersangka ketiga adalah Kuat Ma'ruf (KM).
Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir istri Irjen Ferdy Sambo.
Diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus tersebut, Kuat Maruf mengetahui persis kejadian penembakan Brigadir J karena berada di lokasi kejadian.
Kuat Maruf berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Kuat Maruf dan Brigadir RR diduga tidak melaporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Susno Duadji Sebut Kasus Brigadir J jadi Momentum Untuk Perbaiki Interal Polri
4. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ungkap Kapolri.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.