Teranyar, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara."
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas TV.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Adi Suhendi, Galuh Widya Wardani, Widya Lisfianti) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Aryo Putranto Saptohutomo)
Baca tanpa iklan