"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara."
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Minta Jangan Ada Lagi Hoaks dan Fitnah, Orang Sudah Mati Tak Bisa Bela Diri
Ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J bertambah menjadi lima orang.
Sebelum Putri Candrawathi, empat orang tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat (sopir PC).
"Kapolri meminta dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ini (harus) diungkap seterang-terangnya, beliau menekankan sientific dan investigation, oleh karena itu timsus bekerja marathon dengan menetapkan empat tersangka (FS, RE, RR dan KM) untuk melengkapi pemberkasan perkaranya."
"Dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu, timsus akan segera meyerahkan kelengkapan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Agung.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberi Pendampingan Psikologis meski Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.
"Kemudian yang saat ini sudah direkomendasikan untuk di tempatkan ke tempat khusus ada 35 orang."
"Sementara orang yang sudah (dilakukan) penempatan khusus ada 18 orang, tiga di antaranya adalah FS, RE dan RR."
"Dari ke-18 orang tersebut, selain FS, RE dan RR, ada 6 di antaranya yang patut diduga melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice," terang Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Tersangka, Samuel Hutabarat: Dari Awal Kita Sudah Menduga,