TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah berstatus tersangka dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J menyaksikan secara langsung melalui tayangan televisi terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.
Mendengar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, Samuel Hutabarat mengucap syukur.
Samuel Hutabarat menuturkan pihaknya sejak awal sudah menduga keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Dari awal kita kan sudah menduga, karena dari awal beliau kan ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ucap Samuel Hutabarat setelah mendengar konferensi pers Polri, Jumat (19/8/2022).
Meski begitu, Samuel Hutabarat dan keluarga belum dapat merasa lega sampai putusan hakim dikeluarkan dalam persidangan.
"Kita belum bisa mengatakan lega, nanti kalau sudah berjalan proses hukum, tahap demi tahap sampai dengan pengadilan baru kita bisa sedikit lega," ungkapnya.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Ferdy Sambo.
Samuel Hutabarat pun mengatakan pasal yang menjerat Putri Candrawathi sudah tepat.
"Saya rasa itu hasil temuan tim khusus, mungkin itu hal yang paling tepat," ucapnya.
Samuel Hutabarat juga berpesan kepada Putri Candrawathi agar kooperatif dan terbuka tentang apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang menjadi motif pembunuhan, karena hingga hari ini motifnya belum terbuka.
Baca juga: PROFIL Putri Candrawathi, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara."
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Minta Jangan Ada Lagi Hoaks dan Fitnah, Orang Sudah Mati Tak Bisa Bela Diri
Ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J bertambah menjadi lima orang.
Sebelum Putri Candrawathi, empat orang tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat (sopir PC).
"Kapolri meminta dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ini (harus) diungkap seterang-terangnya, beliau menekankan sientific dan investigation, oleh karena itu timsus bekerja marathon dengan menetapkan empat tersangka (FS, RE, RR dan KM) untuk melengkapi pemberkasan perkaranya."
"Dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu, timsus akan segera meyerahkan kelengkapan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Agung.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberi Pendampingan Psikologis meski Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.
"Kemudian yang saat ini sudah direkomendasikan untuk di tempatkan ke tempat khusus ada 35 orang."
"Sementara orang yang sudah (dilakukan) penempatan khusus ada 18 orang, tiga di antaranya adalah FS, RE dan RR."
"Dari ke-18 orang tersebut, selain FS, RE dan RR, ada 6 di antaranya yang patut diduga melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice," terang Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Tersangka, Samuel Hutabarat: Dari Awal Kita Sudah Menduga,