News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Kemenkumham Jadikan Penyanyi Cilik Farel Prayoga Sebagai Duta Kekayaan Intelektual

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampilan Farel Prayoga dengan lagu Ojo Dibandingke saat upacara Hari Kemerdekaan Indonesia. Kini dia diangkat jadi Duta Kekayaan Intelektual.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadikan penyanyi cilik, Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual.

Menkumham Yasonna Laoly berharap diangkatnya Farel sebagai duta Kemenkumham bisa menjadi inspirasi bagi anak-anak yang lainnya.

"Kami melihat kenapa kita angkat ini Farel menjadi duta, kita harapkan kehadiran Farel dapat menarik anak-anak kecil lainnya, anak-anak sekolah yang mungkin terpendam di pelosok tanah air yang oh saya bisa, saya punya potensi, dia punya keberanian, dia menjadi duta kita," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Aksi Farel Prayoga di Istana Dikukuhkan Sebagai Kekayaan Intelektual, Harus Bayar Jika Ingin Pakai

Di sisi lain, Yasonna Farel merupakan anak dari kalangan secara ekonomis tak memadai sehingga diangkat jadi duta Kemenkumham.

"Mohon maaf, kan Farel ini dari masyarakat yang kebanyakan yah. Sehingga kalau enggak ada yang angkat dia kan sulit," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan pengangkatan itu juga bermaksud agar anak-anak di seluruh wilayah di Indonesia terdorong untuk berkreativitas.

"Dengan begini dia tampil anak-anak di daerah apakah dari Papua, dari Aceh, dari mana, Jawa yang merasa dia punya kemampuan dapat terdorong, terinsipirasi untuk kalau dia punya seni suara yang baik, itu yang kita maksudkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) resmi menobatkan penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga sebagai duta kekayaan intelektual (KI) bidang seni dan budaya kategori pelajar.

Penobatan itu sendiri dilakukan bersamaan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) Kemenkumham ke-77, Kamis (18/8/2022).

Penobatan itu juga tercatat dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.

"Piagam Penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022," kata Menteri Yasonna saat menyerahkan piagam kepada Farel, Kamis (18/8/2022) malam.

Adapun penobatan itu diberikan atas aksi Farel Prayoga saat Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT RI ke-77 di Istana Negara 17 Agustus 2022.

Saat itu, Farel berhasil menyihir para pejabat hingga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan membawakan lagu 'Ojo Bandingke'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini