News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi Kendati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.

"Belum, belum (ditahan)," kata Ketua Timsus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Kantor Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: IPW: Setelah Ditetapkan Tersangka, Putri Candrawathi Bisa Ditahan Kalau Sudah Sehat

Terkait hal tersebut, Agung lantas membeberkan keberadaan terkini Putri Candrawathi.

Kata dia, saat ini yang bersangkutan berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.

"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Agung.

Kendati begitu, Agung belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.

Irwasum Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan bahwa Putri tidak ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Respons Kuasa Hukum

Terkait itu, pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.

Proses Hukum Biasa

Ketua Indonesia Policie Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merespons penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ya itu proses hukum biasa saja ya. Menurut saya satu proses yang juga mekanis dalam proses penegakan hukum pengungkapan kasus pidana,” kata Sugeng dalam forum diskusi virtual, Jumat (19/8/2022).

“Proses penetapan tersangka PC tidak terlalu sesuatu yang mengejutkan buat saya, tetapi itu adalah suatu imbas dari tragedi kemanusiaan itu,” ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan siapapun bisa saja menjadi tersangka bila penyidik memiliki cukup bukti, bahkan jika hanya berdasarkan dua alat bukti.

Penetapan tersangka itu, sambung dia, pun tidak terkecuali kepada Putri Candrawathi.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi bisa langsung dilakukan penahanan jika kondisinya sudah memungkinkan.

“Nyonya PC ini kalau kondisinya kemudian sudah bisa, sudah sehat dia, kemudian dia akan menjalani penahanan. Itu pasti ya, itu pasti,” ucap Sugeng.

“Kecuali penyidik punya pertimbangan lain,” lanjut dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini