News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Sebut Kesehatan Putri Candrawathi Terus Menurun 3 Hari Berturut-turut

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, kondisi kesehatannya terus menurun tiga hari terakhir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kondisi kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kian menurun.

Hal ini karena Putri Candrawathi sempat menjalani pemeriksaan 3 hari berturut-turut oleh penyidik Bareskrim, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022) hari ini.

Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi mengatakan kondisi kesehatan kliennya yang terus menurun membuatnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kemarin.

"Kondisinya menurun setelah tiga hari berturut-turut dilakukan pemeriksaan," katanya kepada Wartakotalive.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Ini Alasan Polisi Belum Tahan Putri Candrawathi Kendati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun demikian, Arman mengaku penyidik memiliki kewenangan dan pertimbangan atas penetapan tersangka kliennya.

Ia berharap penyidik segera melengkapi berkas perkara agar kasus tewasnya Brigadir  J segera disidangkan.

Sebab, pihaknya sudah siap memberikan pembelaan kepada kliennya di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," tuturnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dari sana pihaknya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan permufakatan jahat.

Ancamannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Alasan Belum Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun polisi belum memutuskan menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini