Setelah keduanya jadi tersangka, maka anak-anaknya kehilangan pendampingan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Sugeng, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan istrinya merupakan bentuk arogansi yang tidak bisa dipahami.
"Karena mereka masih memiliki tiga orang anak kalau tidak salah, bahkan masih ada yang masih kecil."
"Anak-anak ini kehilangan pendampingan orang tuanya hanya karena tindakan arogan dari FS (Ferdy Sambo), yang saya tidak bisa pahami, lepas kontrol," katanya saat dihubungi Tribunnews,com, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Sugeng meminta agar kondisi anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dipikirkan oleh keluarga besarnya.
"Keberadaan anak-anak mereka memang harus dipikirkan oleh keluarga besarnya."
"Traumatik pasti terjadi (kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) karena itu saya menyarankan pihak dinas (terkait) walaupun Ferdy Sambo nanti dicopot atau dipecat dengan tidak hormat masih bisa memikirkan bagaimana mengurangi penderitaan anak-anak FS dan nyonya PC (Putri Candrawathi)," jelasnya.
Polri Limpahkan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan
Tim khusus (timsus) Polri telah menyelesaikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berkas perkara yang telah rampung atas empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf selaku pembantu Ferdy Sambo.
Polri sendiri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," katanya.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi
Berkas tersebut, nantinya akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan apakah berkas perkara telah lengkap atau kurang lengkap.
"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," jelas Andi Rian.
Bila dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi