"Kalau enggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.
Ultimatum Pengacara Baru
Deolipa Yumara juga mengultimatum Ronny Talapessy mundur sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa memberikan Ronny waktu 1 minggu.
"Silakan bapak mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E. Saya tegas di sini, saya tunggu seminggu," kata Deolipa.
Jika Ronny tidak mengundurkan diri maka Deolipa akan melanjutkan laporan yang dilayangkan kepadanya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kalau tidak ada, saya anggap bapak tidak ada niat baik. Kalau tidak, saya akan ke Polres Jakarta Selatan melanjutkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya," lanjut Deolipa.
Di sisi lain, dia sudah memaafkan Ronny terkait hal-hal yang dinilai buruk terhadap Deolipa.
Deolipa berharap Ronny datang untuk menemuinya.
"Saya juga memaafkan saudara Ronny selaku orang yang menyatakan segala hal yang buruk tentang saya. Saya bilang ke beliau jangan pernah melawan, jangan melawan intelijen nomor 1. Tolong Pak Ronny pelajari UU ITE, pasalnya hukumannya berapa. Karena saya sudah minta maaf, saya harap bapak mendatangi saya untuk meminta maaf," katanya.
Sebelumnya, Deolipa mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia melaporkan pengacara baru Bharada E yaitu Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB.