TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri.
Putri Chandrawathi dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Pasal 340 tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Menanggapi penetapan tersangka pada Putri Candrawathi tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku belum lega.
Samuel menyebut baru bisa merasa lega setelah kasus pembunuhan berencana pada anaknya ini sudah melalui proses persidangan.
Baca juga: Posisi Putri Candrawathi Dilematis, Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Hingga kini Samuel dan pihak keluarga Brigadir J hanya berharap kasus ini bisa segera selesai.
"Terkait tadi kita sudah kita sudah sama-sama mendengar pengumuman yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri, bahwa Ibu Putri statusnya jadi tersangka. Tanggapan kami keluarga kiranya kasus ini cepat selesai."
"Kami belum bisa mengatakan lega, kalau sudah menjalani proses hukum tahap demi tahap sampai pengadilan (persidangan) barulah kami bisa jawab," kata Samuel dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut Samuel menyebut, pihak keluarga sudah menduga jika Polri akan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca juga: Blak-blakan Kena Prank soal Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ceritakan Kronologinya
Pasalnya pihak keluarga meyakini bahwa Putri Candrawathi juga ada di TKP saat pembunuhan Brigadir J.
"Dari awal memang kita sudah menduga bahwa beliau itu ada di TKP," tegas Samuel.
Baca juga: Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit
Putri Candrawathi Jadi Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, Putri Candrawathi ditetapkan berdasarkan dua alat bukti.