TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan negara harus memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Menurut Reza Indragiri, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kini menjadi tersangka tampaknya memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka.
"Apapun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," ungkap Reza kepada Tribunnews.com, Minggu (21/8/2022).
Reza menyebut, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berisiko mengalami secondary prisonization.
"Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," ungkapnya.
Kata Reza, bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak tersebut adalah konseling, rehabilitasi sosial, hingga pendampingan sosial.
Baca juga: Prihatin Nasib Anak Ferdy Sambo dan Putri, Kak Seto: Mohon Dipisahkan dari Kasus Orangtuanya
Reza juga mengatakan anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.
"Ketika diasuh oleh orangtua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orangtua mereka," ungkap Reza.
Namun sebelum hal itu direalisasikan, lanjut Reza, kondisi lapas dan kondisi orangtua perlu dicek terlebih dahulu.
Kata Kak Seto
Senada dengan Reza, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyoroti nasib anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dikutip dari wartakotalive.com, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui memiliki empat orang anak.
Masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Kak Seto meminta Polri perlindungan untuk mereka.