TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menjadi sorotan masyarakat.
Apalagi belakangan muncul sejumlah isu lain yang menyertai sosok Irjen Ferdy Sambo.
Mulai dari konsorsium Judi hingga apa yang disebut sebagai "kekaisaran" di tubuh Polri.
Namun, pengamat politik, Rocky Gerung mengingatkan, pada kasus Gerdy Sambo, masyarakat harus fokus mengawal masalah kriminal terkait kematian Brigadir J.
Menurutnya, masalah judi dan kekaisaran Sambo bisa dibongkar lebih lanjut jika kasus kematian Brigadir J sudah menemui titik terang.
“Kalo persoalan besar ini diperlihatkan (masalah judi), seolah-olah masalah kriminalnya (intinya) hilang,” kata Rocky dalam kanal Youtube-nya, Jumat (19/8/2022).
"Jangan sampai kasus tembak menembak (penembakan Brigadir J) langsung dikaitkan dengan peta besar (grafik konsorsium). Soal peta besar itu menunggu hasil pengungkapan yang kriminal (pembunuhan)," ujarnya.
Ia juga meminta Kapolri agar lebih tegas terhadap isu yang beredar, agar jangan sampai dibawa ke arah percepatan reformasi internal.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Merembet hingga Isu Judi, Rocky Gerung: Fokus Dulu Terhadap Tewasnya Brigadir J
“Selama tidak ada ketegasan dari Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo) semua yang beredar akan diperbanyak untuk menekan percepatan reformasi internal,” ujar Rocky.
Rocky juga menyoroti grafik "Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303".
Bisa jadi, menurutnya, grafik tersebut dikeluarkan akibat adanya perkelahian antar faksi di tubuh Polri.
Hal itu pun dianggap menjadi beban baru bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita tunggu Jenderal Sigit (Kapolri) mengklarifikasi, apa ini sebenarnya. Karena banyak nama-nama di sana," katanya.
Di tempat terpisah (21/8/2022) Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menyampaikan adanya perluasan isu Ferdy Sambo, jelas akan menutupi proses hukum itu sendiri.
“Kita harus tetap fokus pada kasus hukumnya (kasus pembunuhan). Isu-isu yang beredar saat saat ini jelas akan menutupi kasus hukumnya. Bahkan sangat mungkin dapat membuat publik lupa akan pengawasan terhadap pengungkapan kematian Brigadir J," ujar Julius.
Tidak Ada Pemeriksaan terhadap Kapolda Fadil Imran terkait Tewasnya Brigadir J
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Sejumlah nama perwira tinggi (Pati) Polri pun ikut terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J yang diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun Pati Polri yang disebut-sebut ikut diperiksa soal kasus itu satu di antaranya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Namun, isu itu ditepis oleh Mabes Polri. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri tidak memeriksa Fadil Imran dalam kasus itu.
Baca juga: Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Giring Yosua ke TKP hingga Janjikan Uang
"Tidak ada (pemeriksaan Fadil Imran), info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/8/2022).
Selain itu, ada dua nama Kapolda lagi yang disebut-sebut juga diperiksa terkait kasus ini.
Mereka adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Namun, Dedi juga menyebut tidak ada pemeriksaan terhadap keduanya.
"Iya tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu," ucapnya.
Desakan Kapolda Metro Jaya Diperiksa
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan tanggapannya terkait adanya empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Bambang, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga harus diperiksa oleh Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya tersebut.
Pasalnya menurut Bambang, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditanda tangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu.
Baca juga: Bharada E Tak Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Dapat Perintah dari Ferdy Sambo di Menit Terakhir
Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut Bambang pun mengutip Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan bahwa perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Lalu ada Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.
Tak hanya itu, Bambang juga mengutip Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 itu tertulis bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehingga Bambang menilai, pemeriksaan pada Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat.
Melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.
"Jadi Ini bukan soal tepat atau tidak tepat, tapi soal pelaksanaan Peraturan Kapolri konsisten atau tidak," kata Bambang dilansir Kompas.com, Jumat (19/8/2022).