News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Kurniawan Masuk Klaster 4 dalam Kasus Brigadir J, Apa Peran dan Ancaman Hukumannya?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo (kiri) dan Karopaminal Divisi Propam Polri. Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan peran eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dalam menghalangi pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, tak hanya melibatkan satu dua orang, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.

Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Dari enam polisi tersebut, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.

Brigjen Hendra merupakan sosok yang sempat kena damprat kerabat Brigadir J di rumah duka.

Dalam kasus ini, ia bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.

Baca juga: Seali Syah Bela Suami, Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Hanya Jalankan Perintah, Desak Sambo Bicara

Atas dosanya itu, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto. di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.

"Pasal yang disangkakan hukumannya cukup tinggi ya yaitu pasal 32 dan 33 UU ITE dan pasal 221 serta pasal 223 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," tutur Edi.

Saat ini, kelima anggota tersebut telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus).

Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," pungkas Agung.

Berikut lima orang anggota yang merintangi penyidikan kasus Brigadir J termasuk Ferdy Sambo:

1. Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Eks Penasihat Ahli Kapolri dan Ajudan Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya ada Bharada E, Brigadir RR, Asisten Rumah Tangga (ART) KM, dan Ferdy Sambo yang sudah lebih dulu berstatus tersangka dan ditahan.

Meski tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan kesehatan.

Adanya surat dokter dan dengan alasan penyembuhan selama 7 hari, Putri Candrawathi untuk sementara lolos dari penahanan.

Rupanya sejumlah pihak tak puas hanya pada lima tersangka.

Pengamat hingga pengacara Brigadir J merasa ada pihak lain yang pantas menyusul Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Pertama mantan Penasihat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah.

Kedua seorang ajudan Ferdy Sambo inisial D.

Saor Siagian Menilai Tidak Adil Jika Fahmi Alamsyah Bisa Bebas

Nama Fahmi Alamsyah, mantan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parabowo sudah lama disebut-sebut punya peran penting dalam rekayasa kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Parabowo pernah berujar akan menindak mantan penasihatnya itu jika memang terbukti terlibat.

Tim Khusus Kapolri juga disebut-sebut bakal memeriksa Fahmi Alamsyah, mantan penasihat Kapolri.

Namun belum diketahui apakah pemeriksaan sudah dilakukan atau belum.

Teranyar keterlibatan Fahmi Alamsyah, mantan penasihat Kapolri itu diungkap oleh Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo dalam wawancara bersama Kompas TV, Jumat (18/8/2022).

Awalnya Penasihat TAMPAK Saor Siagian menyatakan soal aliran dana dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Prof Kikiek sapaanya mengatakan, Fahmi Alamsyah bukan hanya pembuat skenario, tapi juga membagikan uang.

"Kalau saya sebenarnya selesaikan dulu kasus pembunuhannya, justice for all seperti tagline Kapolri. Presisi itu ada transparansi, jadi dibuka aja kalau ada satu penasihat yang bukan hanya kecipratan. Dia yang membagi, gimana? Wong dia pelaku kok,” ucap Hermawan Sulistyo.

Tanpa menjelaskan kepada siapa dan darimana asal uang yang dibagikan Fahmi Alamsyah, Hermawan mengatakan Fahmi Alamsyah dalam eksistensinya bukan hanya dikenal sebagai staf dan penasihat ahli kapolri.

“Ya enggak tahu saya, bukan penyidik. Kami cuma tahu bahwa dia ini operator yang menyusun skenario-skenario setelah penembakan, lalu dia menyusun bersama Sambo bahwa ini tembak menembak,” ujar Hermawan Sulistyo.

Menurutnya, Fahmi Alamsyah bahkan dikenal kerap membagi-bagi duit.

“Kalau yang khusus tadi ke penasihat itu, ada satu penasihat yang bukan hanya kecipratan, tapi dia membagi-bagi duit, gitu,” kata Hermawan Sulistyo.

“Itu di kalangan teman-teman di luar itu, Fahmi Alamsyah itu.” tambahnya.

Prof Kikiek menyayangkan lantaran aksi Fahmi Alamsyah merekayasa kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi hingga adu tembak membuat publik percaya.

“Dia menyusun skenario pelecehan seksual dan publik percaya itu yang menjadi masalah," ucap Hermawan.

Hermawan Sulistyo mengatakan Fahmi Alamsyah ditekan untuk mundur dari jabatan staf dan penasihat ahli kapolri.

Lebih lanjut Hermawan Sulistyo menyebutkan polemik aliran dana tersebut juga membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak takut buka-bukaan.

“Kapolri bilang, dibuka saja kalau saya terima duit, jumlahnya berapa, kapan? Buka-bukaan saja," imbuhnya.

Menanggapi itu, Saor Siagian menilai bahwa tidak adil jika Fahmi Alamsyah bisa bebas.

"Tentu ini enggak fair jika tidak ditetapkan tersangka. Waktu itu Dewan Pers ribut minta pers mengutip sumber resmi. Ini kan gila, jadi harus segera dituntaskan," kata Saor.

Bantahan Fahmi Alamsyah

Saat namanya terseret di awal kasus, Fahmi Alamsyah membantah keras terlibat dalam rekayasa pembunuhan Brigadir J.

"Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini," ungkap Fahmi pada Selasa 9 Agustus 2022.

Fahmi menyadari bahwa kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian publik dan sangat sensitif.

Oleh sebab itu, ia menyayangkan namanya terseret dalam kasus tersebut.

Menurutnya, para penasihat Kapolri lain sempat berdiskusi dan memberi rekomendasi terkait terseretnya nama Fahmi dalam kasus tersebut.

Fahmi sendiri mengaku tak mau membebani Kapolri dan penasihat ahli lainnya, oleh sebab itu ia mengundurkan diri.

"Saya di penasihat ahli dirapatkan. Saya mundur karena tak ingin membebani," katanya.Lebih lanjut, Fahmi menyatakan bahwa dirinya tidak berada di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menjadi lokasi kejadian.

Ia hanya dimintai bantuan oleh Ferdy sambo untuk menyusun draft press release bagi media.

"Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022 (pembunuhan Brigadir Yosua).

Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media," terangnya.

Fahmi mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengetahui kematian Brigadir J terendus media lokal Jambi pada 10 Juli 2022.

Fahmi lantas menyarankan Ferdy Sambo untuk menggelar konferensi pers sesegera mungkin, selambat-lambatnya pada 11 Juli 2022 sore.

Fahmi Alamsyah mengatakan menyadari sensitifnya kasus ini. Fahmi menyayangkan namanya terseret dalam pemberitaan media, yang dinilainya seolah memposisikan dirinya menyusun skenario seolah-olah ada baku tembak.

"Karena ini isunya sensitif," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini