TRIBUNNEWS.COM - Simak cara login atau masuk ke akun Kartu Prakerja bagi pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 42.
Melalui akun Instagram @prakerja.go.id, diumumkan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 telah dibuka pada Sabtu (21/8/2022).
Dalam unggahan tersebut pihak Kartu Prakerja mengimbau calon peserta untuk segera gabung Gelombang 42 ini.
Peserta bisa melakukan pendaftaran melalui laman resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.
Bagi peserta yang telah melakukan pendaftararan bisa langsung login Kartu Prakerja melalui dashboard.prakerja.go.id/masuk.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Segera Akses www.prakerja.go.id
Berikut cara login kartu prakerja bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 42:
Cara Login Akun Prakerja
Jika sudah melakukan pendaftaran, simak cara login akun Kartu Prakerja Gelombang 42 berikut:
- Pastikan sudah mendaftar akun di dashboard.prakerja.go.id/daftar;
- Kunjungi laman dashboard.prakerja.go.id/masuk atau klik di sini;
- Masukkan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan;
- Ketik kode angka yang tersedia di laman web;
- Klik menu "Masuk/Login"
Baca juga: Baru Lulus SMA Bisa Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 42, Cek Persyaratannya!
Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 di dashboard.prakerja.go.id/daftar
Cara Mendaftar Akun Prakerja
Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.
- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;
- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;
- Masuk ke dashboard akun;
- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;
Baca juga: Manfaat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42, Bisa Mengikuti Pelatihan Online dan Dapat Intensif
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Syarat wajib bagi peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Sedang mencari kerja;
- Pekerja/buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja;
Baca juga: Tidak Dapat Gabung Kartu Prakerja Gelombang 42, Simak Alasannya
Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:
- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal;
- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;
- Pejabat Negara;
- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri;
- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)