Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara berharap Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara membuka diri dengan membangun komunikasi dengan daerah.
“Kami (Dewan Rakyat Daerah) berdiri diharapkan menjadi mitra Otorita IKN dalam proses pembangunan, turut mengawal, mengamankan pembangunan IKN, melakukan pemantauan-pemantauan yang bersifat kritis sehingga tercipta kondusivitas pembangunan IKN. Kami harapkan Otorita IKN membuka diri dengan jadwal-jadwal yang berhubungan dengan masyarakat, sehingga kami bisa memberikan masukan kritis," tutur Ketua Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara Mohammad Djailani dalam keterangan yang diterima, Senin (22/8/2022).
Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara, lanjut Djailani, juga mengharapkan Kepala Otorita IKN berkoordinasi dengan pemerintah daerah, gubernur, wali kota/bupati di Kaltim, badan vertikal di daerah dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur karena Kawasan IKN berada di Kaltim.
Menuru dia, sejak awal ormas daerah di Kalimantan Timur, yang sekarang tergabung dalam Dewan Rakyat Daerah IKN Nusantara, meminta kepada Presiden Joko Widodo agar melibatkan masyarakat lokal suku asli Kalimantan sejak awal perencanaan desain dan pelaksanaan pembangunan IKN, sebagai kunci sukses proses perpindahan dan percepatan pembangunan IKN.
“Sejak awal gagasan kepindahan IKN ke Kalimantan, ormas Kaltim meminta agar desain dan arsitektur bangunan di IKN melibatkan budayan lokal untuk menyerap kearifan lokal budaya asli Kalimantan yang merupakan bagian yang tidak terpisah (terintegrasi) dengan budaya nasional,” kata dia
Djailani menambahkan, dalam pelaksanaan pembangunan juga harus ada keterlibatanjail putra-putri bangsa yang berasal dari suku asli Kalimantan, baik sebagai pelaku usaha langsung, penyelenggara apatatur sipil negara di IKN, tanpa mengabaikan standar minimal kualifikasi/prasyarat yang dibutuhkan.
Mohammad Djailani juga mendorong ke depannya Otorita IKN yang ada berubah status menjadi provinsi IKN yang dipimpin gubernur dan ada DPRD provinsi IKN.
Baca juga: Menteri PUPR: Mendiang Hermanto Dardak Berjasa Rumuskan Konsep Smart City IKN
"Kemudian upaya nyata untuk menjaga stabilitas masyarakat di sekitar IKN yang terus berkembang secara dinamis, ke depannya UU 03/2022 tentang IKN harus diselaraskan dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. IKN Nusantara tidak selamanya dipimpin kepala Otorita IKN, nantinya dipimpin gubernur dan ada DPRD IKN Nusantara yang dipilih rakyat, sehingga menjadi representasi masyarakat ada yang mewakili," tandasnya.