News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Tapi Tersangka Pembunuhan, Eks Kompolnas: Tak Bisa Diterima Akal Sehat

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Kompolnas M. Nasser. Eks Komisioner Kompolnas mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo mennjadi Kadiv Propam. Menurutnya, Ferdy Sambo adalah orang kelainan jiwa.

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini