News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

KPK Geledah Beberapa Lokasi di Universitas Lampung Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Dr Karomani M.Si, Rektor Universitas Lampung (Unila) terjaring OTT KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di lingkungan Universitas Lampung (Unila), Senin (22/8/2022).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

"Benar hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di lingkungan Unila Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Ali menginformasikan saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

"Kami akan sampaikan nanti perkembangannya," katanya.

Sementara itu, Humas Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unila 2022, Muhammad Komarudin, membenarkan adanya penggeledahan gedung Rektorat Unila oleh KPK.

Komarudn mengatakan, saat ini KPK sedang didalam ruang Rektorat Unila untuk melakukan pemeriksaan.

"Iya, saat ini KPK sedang di dalam," ujar Komarudin di halaman Rektorat Unila, Senin (22/8/2022), dilansir dari Tribunlampung.co.id.

Kendati demikian, Komarudin tidak menjelaskan secara rinci kegiatan KPK di dalam gedung rektorat.

Komar hanya menjelaskan jika dirinya hanya dipanggil untuk datang ke rektorat.

"Saya tadi masih ngajar, Ini juga dipanggil untuk cepat datang kesini (rektorat Unila)," singkatnya.

Pantauan Tribunlampung.co.id hingga Senin (22/8/2022) siang, pukul 12.00 WIB, terdapat sekitar 5 unit mobil Kijang Innova dengan plat kendaraan Jakarta. Kendaraan itu terparkir di halaman gedung Rektorat Unila.

Baca juga: OTT Rektor Unila, Kemendikbudristek: Bukan Salah Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru

Sejumlah mobil yang terparkir tersebut diduga milik KPK yang tengah menggeledah gedung Rektorat Unila.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini