"Kemudian perkosaan, masa saya disuruh menjelaskan? tanya ke polisi. Dan itu nanti pasti dibuka oleh Polisi, saya sudah koordinasi untuk dibuka saja, jangan sampai ditutup-tutupi," jelasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Adapun rapat itu dilakukan Komisi II DPR RI bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.
Dalam RDP dihadiri Ketua Kompolnas Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Sementara itu, mengenai kasus Brigadir J, hingga kini proses penyidikan kasus Brigadir J masih berjalan.
Sejauh ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, ada tiga tersangka lain yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf atau KM.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Reza Deni, Kompas.com/Singgih Wiryono)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi