Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) membenarkan otak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di temukan di bagian perut saat proses autopsi kedua pada jenazah almarhum.
Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah mengatakan ditemukannya otak Brigadir J di bagian perut saat proses autopsi kedua merupakan hal wajar.
Alasannya, tindakan itu masih bagian dari proses autopsi jenazah Brigadir J pertama.
"Iya (otak ditemukan die perut). Prosesnya itu tadi. Semua tindakan autopsi pasti akan organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya. Namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Ade menuturkan dokter forensik yang pertama kala melakukan autopsi jenazah Brigadir J pastinya memiliki pertimbangan tersendiri memindahkan otak Brigadir J ke bagian perut.
Baca juga: Hanya Luka Akibat Senjata Api, Tim Dokter Forensik Tegaskan Kuku Jenazah Brigadir J Tidak Dicabut
"Memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah adanya misalnya kebocoran atau apa karena banyak luka-luka di tubuh korban. Sehingga yang jelas memang tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke tubuh jenazah," jelas Ade.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi kedua, dokter foransik menemukan lima luka tembak masuk dan empat luka tembak luar.
Dari luka tembak tersebut, dua luka tembak disebut cukup fatal.
"Ada dua luka fatal yang tentunya yaitu di daerah dada dan kepala (Brigadir J)," kata Ade Firmansyah.
Dua luka fatal itu, disebut Ade, yang membuat Brigadir J merenggang nyawa.
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Penganiayaan di Tubuh Brigadir J
"Tidak ada kekerasan ditempat lainnya. Saya bisa pastikan di sini dengan penelitian kami tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api dan memang yang fatal adalah dua yaitu di dada dan di kepala itu yang fatal iya pasti bikin meninggal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membawa akta hasil visum autopsi kedua kliennya saat memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa akta hasil visum tersebut berdasarkan catatan medis yang dilakukan pihak keluarga ketika proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada pekan lalu.