TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik memaparkan mengenai indikasi kuat obstruction of justice atau perintangan penyelidikan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Taufan mengatakan berdasarkan pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menemukan adanya perusakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di jalan Duren Tiga nomor 46 Jakarta Selatan.
Selain itu, kata dia, Komnas HAM menemukan adanya penghilangan dan perusakan CCTV dekoder.
Namun demikian, kata dia, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari penyidik kepolisian apakah yang hilang dari dalam atau luar rumah karena waktu itu pihaknya meminta kedua-duanya.
Hal tersebut disampaikannya saat RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta pada Senin (22/8/2022).
"Dan kami melihat di kamar itu ada dekoder yang memang dirusak. Masalahnya sekarang kita belum mendapatkan keterangan CCTV yang katanya sudah ditemukan itu apakah yang di luar atau di dalam rumah," kata Taufan.
Baca juga: Dua Pengakuan Penting Irjen Ferdy Sambo Diungkap Ketua Komnas HAM, Termasuk Akui Tembak Brigadir J?
Menurut Taufan hal tersebut sangat penting agar proses persidangan tidak hanya bergantung pada keterangan demi keterangan.
"Karena sangat penting sekali. Kalau tidak nanti akan sangat bergantung pada keterangan demi keterangan," kata Taufan.