4. Kemudian BPMS akan diproses dan nantinya akan diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah atau madrasah swasta.
Baca juga: Cara Daftar BPMS DKI Jakarta, Siswa SD-SMP Swasta Dapat Bantuan Rp 1 Juta-Rp 10 Juta
Syarat Penerima BPMS
1. Peserta didik berusai 6-21 tahun
2. Peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak COVID-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta.
Baca juga: Bantuan Sembako-BPNT Cair Lagi, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya
Jadwal Pendaftaran BPMS
- Calon penerima mendaftar ke sekolah: 22 Agustus - 28 September 2022
- Sekolah melakukan verifikasi calon penerima: 22 Agustus - 28 September 2022
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara: 29-30 September
- Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan: 3-7 Oktober 2022
- Data final penerima telah ditetapkan: 10-26 Oktober 2022.
Baca juga: Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 3 Tahun 2022, Akses Melalui dtks.jakarta.go.id
Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah Swasta:
- Jenjang SD/MI/SDLB: Maksimum Rp 1.000.000