News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar BPMS DKI Jakarta Tahun 2022, Berikut Dokumen Persyaratan dan Besaran Bantuannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPMS DKI Jakarta 2022 - Inilah cara daftar BPMS DKI Jakarta tahun 2022, lengkap dengan syarat yang diperlukan dan besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima.

- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000

- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000

Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama:

- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000

- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000

- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000

- Jenjang SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000

- Jenjang SMK Klaster II: Maksimum: Rp 7.000.000

- Jenjang SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Berita lain terkait BPMS DKI Jakarta Tahun 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini