- Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1.500.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2.500.000
- Jenjang SMK: Maksimum Rp 2.500.000
Besaran bantuan BPMS 2022 bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama:
- Jenjang SMA Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMA Klaster II: Maksimum Rp 7.000.000
- Jenjang SMA Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
- Jenjang SMK Klaster I: Maksimum Rp 3.000.000
- Jenjang SMK Klaster II: Maksimum: Rp 7.000.000
- Jenjang SMK Klaster III: Maksimum Rp 10.000.000
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)
Berita lain terkait BPMS DKI Jakarta Tahun 2022