TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Wempi Wetipo menceritakan pesan Presiden Joko Widodo setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri.
Jokowi memiliki dua tugas yang diinstruksikan kepada John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri.
Hal itu disampaikan John Wempi Wetipo saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
"Lalu beliau menyampaikan kepada saya bahwa ada dua tugas yang harus diselesaikan yaitu soal Papua karena diberikan status khusus Lex Specialis oleh negara untuk bagaimana mengangkat harkat derajat masyarakat Papua," ujar John Wempi Wetipo.
Dua tugas tersebut adalah terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan di Papua dan Pemilu 2024.
Terkait Papua, John Wempi Wetipo mengatakan proses penyelenggaraan otonomi khusus (Otsus) sudah berjalan.
Sementara proses revisi otsus dan kebijakan pemerintah untuk pemekaran atau Daerah Otonomi Baru (DOB) masih terhadap pro dan kontra.
"Saya kemudian dipanggil Pak Presiden bahwa terjadi proses tolak menolak. Beliau bilang bagaimana ini caranya untuk merangkul semua pihak baik yang menolak maupun yang menerima," kata John Wempi Wetipo.
Dirinya mengungkapkan setelah DOB disahkan oleh DPR pada 30 Juni 2022, tidak ada demo dari masyarakat Papua.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Pimpin Rapat Soal Papua, Bahas DOB hingga Pembangunan Infrastruktur
"Kita sudah sampaikan ke temen-temen yang pro dan kontra. Mari kita bersatu untuk negara yang lebih baik, demi kesejahteraan, mari kita evaluasi pro kontra awal," tutur John Wempi Wetipo.
Sementara terkait Pemilu serentak 2024, Jokowi meminta John Wempi Watipo untuk membantu Mendagri Tito Karnavian.
"Untuk melaksanakan pemilu serentak 2024 agar aman, lancar, dan tidak boleh ada kegaduhan. Tidak perlu sempurna tetapi harus lebih baik," pungkas John Wempi Wetipo.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melantik John Wempi Wetipo menjadi Wamendagri pada Rabu (15/6/2022).
Jhon Wempi Wetipo sebelumnya menjabat sebagai wakil menteri (Wamen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).