TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan sejumlah perbedaan RKUHP yang telah disusun pemerintah saat ini dengan KUHP yang saat ini masih berlaku.
Satu di antaranya, kata dia, politik hukum dalam RKUHP tersebut menganut double track system.
Hal tersebut disampaikannya saat peresmian Kick Off Dialog Publik RKUHP di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).
"Politik hukum dalam RKUHP yang saat ini disusun menganut double track system atau dua jalur pengenaan sanksi yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan yang belum diatur di dalam KUHP yang
masih berlaku sekarang," kata Mahfud.
RKUHP tersebut, kata dia, juga memberi tempat penting atas konsep Restorative Justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
Selain itu, kata dia, RKUHP tersebut mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebinekaannya.
Baca juga: Hindari Tekanan Politik, Pemerintah Bakal Rampungkan RKUHP Akhir Tahun 2022
Namun demikian, kata dia, di dalam RKUHP tersebut masih ada beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali.
"Pada saat ini masih terdapat beberapa masalah yang perlu didiskusikan dan didalami kembali. Mari kita diskusikan untuk mencapai kesepemahaman dan reformula yang lebih pas," kata dia.