Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, Pemaksaan kehamilan, Pemaksaan aborsi, Pemaksaan perkawinan, serta Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Cara melaporkan pelecehan seksual bisa ke posko pengaduan kasus kekerasan seksual melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id atau melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
Baca juga: Dokter Siska Datangi Komnas Perempuan, Bawa Bukti Baru Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Kevin Hillers
"Pembahasan ini menarik dan peserta antusias. Ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat yang peduli terhadap kasus pelecehan seksual," imbuh dia.
Head Of Brand Communication PT Kobe Boga Utama Meylanie Tambelangi menambahkan, sebagai brand yang memiliki konsumen anak muda, pihaknya sangat mendukung hal - hal yang edukatif seperti ini.
Sebab pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kepada siapa saja.
"Kita harus bisa membekali diri untuk menangkal pelecehan seksual. Dengan harapan adanya Webinar Bekal Tangkal Pelecehan Seksual ini bisa lebih menyadarkan kita betapa pentingnya memerangi dan mengantisipasi adanya kasus pelecehan seksual," harap Meylanie.