News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sekjen PDIP Tanggapi Usul Demokrat Agar Kapolri Dinonaktifkan Terkait Kasus Ferdy Sambo

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan penonaktifan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan penonaktifan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden.

Hal itu disampaikan Hasto merespons usulan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo  dinonaktifkan untuk sementara terkait kasus Ferdy Sambo.

Awalnya, Hasto menyebut DPR mengatakan DPR tak hanya memiliki fungsi legislasi namun juga ada pengawasan.

"Ya DPR memang memegang fungsi untuk kontrol, memegang fungsi tidak hanya legislasi tetapi juga pengawasan," kata Hasto di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Rapat Bersama Kapolri Besok, Bahas Judi Online hingga Kerajaan Ferdy Sambo di Polri

Hasto menilai usulan Benny Harman merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR.

"(Usulan) itu bagian dari fungsi pengawasan," ujarnya.

Kendati demikian, Hasto menegaskan terkait dengan penonaktifan baik Kapolri, Panglima TNI hingga menteri merupakan kewenangan presiden.

"Tapi mekanisme yang ada kan kita tahu terkait dengan Kapolri, Panglima TNI, menteri itu memang hak proregatif presiden," ungkapnya.

Hasto juga mengakui jika mekanisme penonaktifan tersebut melalui persetujuan DPR.

"Meskipun memang mekanismenya itu untuk Panglima TNI dan Kapolri itu melalui persetujuan DPR. Dan Kapolri dulu yang melakukan fit and proper juga dari DPR Komisi III," ucapnya.

Sebelumnya, Benny mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).

Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini