Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, mengusulkan penonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usulan ini menuai sorotan, salah satunya datang dari Sinergi Pemuda Indonesia (SPI).
Koordinator SPI, Susanto Triyogo menganggap wacana penonaktifan Kapolri terlalu politis.
Hal ini menurutnya justru bisa membuat runyam suasana.
"Ini akan membuat runyam suasana," kata Susanto kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Babak Baru, KPK Undang LPSK Soal Dugaan Suap 2 Amplop Coklat dari Ferdy Sambo
SPI menegaskan bahwa pihaknya menolak wacana penonaktifan Listyo Sigit.
Menurut eks PJs Ketua Umum PP KAMMI ini, yang perlu dilakukan justru membiarkan Kapolri fokus bekerja mengungkap kejadian tersebut secara jelas dan terang benderang.
"Biarkan Kapolri fokus bekerja bersama jajarannya sampai kasus ini tuntas, karena keadilan dan kebenaran di negeri ini seharga nyawa, maka jangan sampai kejadian ini terulang kembali," kata dia.
"Dan kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung penuh Polri. Jangan sampai karena ulah para oknum, membuat lembaga ini dituduh macam-macam," pungkasnya.
Sebelumnya, Benny mengusulkan agar Kapolri dinonaktifkan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Baca juga: Jurnalis Pembuka Pembunuhan Brigadir J, Aryo Tondang: Bermula dari Liputan Polisi Satwa di Bandara
Hal itu disampaikan Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK di DPR RI, Senin (22/8/2022).
Benny meminta agar penanganan kasus Brigadir J ini diambil alih oleh Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Mahfud MD.
"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," katanya.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Kamaruddin Bongkar Permasalahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang, Bahas soal Si Cantik
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)