TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/8/2022).
Kali ini, tim penyidik KPK mengubek-ubek Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2022).
"Hari ini tim penyidik masih melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu gedung Fakultas Kedokteran Unila, Lampung," kata Ali Fikri.
Kegiatan upaya paksa penggeledahan hari ini masih berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Lampung yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani dkk.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan kami nantinya akan kembali menginformasikan hasil dari kegiatan dimaksud," kata Ali.
Sehari sebelumnya, Senin (22/8/2022), tim penyidik telah menggeledah Kantor Rektorat Unila.
Dari hasil upaya paksa penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang bakal mengungkap peran Karomani dkk dalam perkara tersebut.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Ali, Selasa (23/8/2022).
Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisis barang bukti yang ditemukan. Setelahnya, barang bukti dimaksud bakal disita.
"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka" katanya.
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.