"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Sebut Timsus Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pekan Ini
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Issha Harruma)