Alasan SP3 Diterbitkan
Alasan mengapa SP3 bisa diterbitkan, tertuang dalam Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, adalah karena:
- Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti
Mengutip situs pn-jantho.go.id, bukti yang sah sesuai KUHAP adalah:
1. Keterangan saksi;
2. Keterangan ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan terdakwa.
Merujuk KUHAP, kasus akan dihentikan penyidikannya jika tidak ditemukan minimal dua alat bukti.
Baca juga: PROFIL 4 Pamen Polda Metro Jaya Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, Kini Ditahan
- Penyidikan dihentikan karena bukan tindak pidana
Penyidik juga dapat menghentikan perkara setelah dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi.
Namun, penggunaan alasan ini dapat dinilai sebagai bentuk tindakan kurang hati-hati yang dilakukan penyidik.
Mengacu pada KUHAP, dalam proses penyidikan terdapat tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.