News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Apa Itu SP3? Yang Dijanjikan Ferdy Sambo pada Bharada E Terkait Kasus Brigadir J

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Apa itu SP3, yang dijanjikan Irjen Ferdy Sambo pada Bharada E agar tak jadi tersangka dalam kasus Brigadir J.

Alasan SP3 Diterbitkan

Sugeng Teguh Santoso menunjukkan SP3 laporan Adam Deni terhadap dirinya. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Alasan mengapa SP3 bisa diterbitkan, tertuang dalam Pasal 109 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP, adalah karena:

- Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti

Mengutip situs pn-jantho.go.id, bukti yang sah sesuai KUHAP adalah:

1. Keterangan saksi;

2. Keterangan ahli;

3. Surat;

4. Petunjuk;

5. Keterangan terdakwa.

Merujuk KUHAP, kasus akan dihentikan penyidikannya jika tidak ditemukan minimal dua alat bukti.

Baca juga: PROFIL 4 Pamen Polda Metro Jaya Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, Kini Ditahan

- Penyidikan dihentikan karena bukan tindak pidana

Penyidik juga dapat menghentikan perkara setelah dalam proses penyidikan disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administrasi.

Namun, penggunaan alasan ini dapat dinilai sebagai bentuk tindakan kurang hati-hati yang dilakukan penyidik.

Mengacu pada KUHAP, dalam proses penyidikan terdapat tahap penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini