TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan mengenai SP3 yang disinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Rabu (24/8/2022).
Listyo Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sempat menjanjikan akan memberikan SP3 pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E jika bersedia menembak Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kendati demikian, janji tersebut tak terwujud hingga akhirnya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022, dalam kasus Brigadir J.
"Saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS (Ferdy Sambo) akan memberikan SP3 terhadap kasus (Brigadir J) yang terjadi."
"Namun, ternyata faktanya, Richard tetap jadi tertsangka," ungkap Listyo Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, dikutip dari tayangan KompasTV.
Karena Ferdy Sambo tak menepati janjinya, Bharada E pun memutuskan menyampaikan kronologi sebenarnya kepada penyidik.
Baca juga: Kapolri Jelaskan Ferdy Sambo Pernah Janjikan Terbitkan SP3 ke Bharada E
Diketahui, awalnya Bharada E membeberkan tewasnya Brigadir J karena terlibat tembak-menembak dengan dirinya.
"Atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau menyampaiklan keterangan secara jujur dan terbuka," kata Listyo Sigit.
Lantas, apa itu SP3?
Dikutip dari Kompas.com, SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
SP3 adalah istilah dalam penyidikan.
Diketahui, SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepolisian, bahwa penyidikan suatu perkara dihentikan.
Jika SP3 diterbitkan, maka proses pidana terhadap perkara tersebut tidak akan dilanjutkan lagi.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melakukan penghentian penyidikan merupakan wewenang yang dimiliki penyidik dalam menjalankan kewajibannya.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP 34 Polisi Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Brigadir J, 16 Ditahan di Patsus