News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Etik Besok, Dipimpin Kabaintelkam Polri, IPW Minta Digelar Terbuka

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo. Sidang etik Ferdy Sambo digelar pada Kamis (25/8/2022). Bakal dipimpin oleh Kabaintelkam Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, digelar pada Kamis (25/8/2022).

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

“Infonya kemungkinan Kamis,” ujarnya, Selasa (23/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan bahwa sidang etik Ferdy Sambo digelar pada Selasa lalu.

Namun, Dedi mengonfirmasi bahwa rencana tersebut ditunda.

Lantas, siapa yang akan memimpin sidang etik Ferdy Sambo?

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri, akan memimpin sidang kode etik Ferdy Sambo.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ungkap Dedi Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Kompas.com.

Menurutnya, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan digelar pada Kamis (25/8/2022) pagi.

Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Kapolri Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan

Irjen Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang kode etik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

IPW Desak Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Terbuka

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik Ferdy Sambo secara terbuka.

"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ia menilai, sidang kode etik dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.

Baca juga: Kapolri Ungkap Dugaan Motif: Ferdy Sambo Marah dan Emosi Dipicu Masalah Kesusilaan di Magelang

IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.

"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos."

"Dengan persidangan terbuka, maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," terang Sugeng.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Webinar bertajuk Benarkah #PercumaLaporPolisi? pada Selasa (26/10/2021). (Tangkapan Layar Zoom)

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Adapun tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Polri Janji Tampilkan Irjen Ferdy Sambo ke Publik Sebelum Jalani Sidang Etik Besok

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.

Polri enggan membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.

Namun, dipastikan motif itu akan terbongkar di persidangan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Adhyasta Dirgantara)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini