TRIBUNNEWS.COM - Sidang etik terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, digelar pada Kamis (25/8/2022).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Infonya kemungkinan Kamis,” ujarnya, Selasa (23/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan bahwa sidang etik Ferdy Sambo digelar pada Selasa lalu.
Namun, Dedi mengonfirmasi bahwa rencana tersebut ditunda.
Lantas, siapa yang akan memimpin sidang etik Ferdy Sambo?
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri, akan memimpin sidang kode etik Ferdy Sambo.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ungkap Dedi Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022), dilansir Kompas.com.
Menurutnya, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan digelar pada Kamis (25/8/2022) pagi.
Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Antara Pelecehan atau Perselingkuhan
IPW Desak Sidang Etik Ferdy Sambo Digelar Terbuka
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menggelar sidang kode etik Ferdy Sambo secara terbuka.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia menilai, sidang kode etik dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan kasus ini.
Baca juga: Kapolri Ungkap Dugaan Motif: Ferdy Sambo Marah dan Emosi Dipicu Masalah Kesusilaan di Magelang
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos."
"Dengan persidangan terbuka, maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," terang Sugeng.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Adapun tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Polri Janji Tampilkan Irjen Ferdy Sambo ke Publik Sebelum Jalani Sidang Etik Besok
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario seolah-olah ada baku tembak.
Polri enggan membeberkan motif pembunuhan karena sensitif.
Namun, dipastikan motif itu akan terbongkar di persidangan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Adhyasta Dirgantara)