TRIBUNNEWS.COM - Penghentian Siaran TV Analog tahap 2 akan dilakukan pada Kamis ( 25/8/2022) yang berarti tinggal 1 hari lagi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telah melakukan penghentian siaran TV analog tahap 1 pada 30 April 2022.
Jadwal dan daftar penghentian siaran TV analog ini dapat dilihat melalui laman siarandigital.kominfo.go.id .
Diketahui ada sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang akan terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2.
Sebelumnya, Tim Pokja Komunikasi Publik Analog Switch Off (ASO) telah melakukan sosialisasi terkait migrasi TV analog ke TV digital.
Sosialisasi tersebut dilakukan di beberapa daerah di Jateng dan DIY dengan menggelar pertunjukkan kesenian kethoprak.
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 Kurang 5 Hari Lagi, Ini Daftar Wilayahnya di Pulau Jawa
Untuk lebih lengkapnya berikut daftar wilayah di Jateng dan DIY yang tidak bisa lagi menonton siaran TV analog setelah Kamis (25/8/2022).
1. Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Baca juga: Daftar Wilayah di Sulawesi Terdampak Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2, 2 Hari Lagi
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta
5. DI Yogyakarta
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Baca juga: 4 Alat yang Harus Dimiliki Agar Nonton Siaran TV Digital Makin Lancar
Cara Pindah dari TV Analog ke TV Digital
Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara beralih dari tv analog ke tv digital:
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2
Baca juga: Tips Pindah ke Siaran TV Digital agar Berhasil, Cek Sinyal hingga Siapkan Antena Indoor atau Outdoor
Caranya:
- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital;
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah;
- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2;
- Jika Televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang set top box (STB);
- Setelah perangkat televisi tersambung pilih opsi pengaturan / setting;
- Pilih auto -scan untuk memindai program siaran TV digital;
- Untuk tipe dekorder / set-top-box tertentu pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)