Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pihaknya tidak ragu mengusut kasus korupsi yang melibatkan Surya Darmadi.
Bahkan, Burhanuddin mengatakan, Kejagung bakal menindak siapapun yang berpotensi terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Kita kalau ada bukti-bukti lainnya siapapun saya sikat,” kata Burhanuddin selepas rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakjkan audit terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.
“Jadi tidak asal-asalan kami menentukan berapa kerugian itu semua sumbernya adalah auditor negara baik BPKP maupun BPK,” ujar Burhanuddin.
Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi di Rumah Tahanan
Adapun Surya Darmadi, lanjut dia, sudah kembali dilakukan pemeriksaan setelah sembuh dari sakit pada Selasa pagi.
Selain itu, tersangka kasus korupsi Rp78 triliun itu sudah kembali ke Rumah Tahanan Kejagung.
“Tadi pagi kami sudah lakukan pemeriksaan dan sudah kembali ke Rutan Kejaksaan Agung,” katanya.