News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kapolri: Penyidik Polres Jaksel Sempat Diintervensi saat Buat BAP Kasus Brigadir J oleh Div Propam

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) soal kasus tewasnya Brigadir J dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022). Kapolri mengungkapkan adanya intervensi dari Div Propam saat penyidik Polres Jakarta Selatan akan membuat BAP soal kasus tewasnya Brigadir J.

"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.

Seiring berjalannya waktu, Kapolri pun mengungkapkan bahwa fakta baku tembak itu tidak pernah terjadi.

Insiden baku tembak tersebut, kata Listyo, adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Kapolri mengumumkan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua atai Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun skenario tembak menembak tersebut dilakukan dengan cara Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.

Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, 9 Agustus 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Kapolri Didampingi Wakapolri dan Jenderal Bintang 3 Hadiri Pemanggilan DPR Soal Kasus Brigadir J

Imbasnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tidak hanya Ferdy Sambo, penetapan tersangka juga ditujukan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Tiba di Kompleks Parlemen Senayan

Selain itu, istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 19 Agustus 2022 lalu.

Dirinya disangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Farryanida Putwilliani/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini