"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ungkapnya dikutip dari Tribunnews.
Seiring berjalannya waktu, Kapolri pun mengungkapkan bahwa fakta baku tembak itu tidak pernah terjadi.
Insiden baku tembak tersebut, kata Listyo, adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Adapun skenario tembak menembak tersebut dilakukan dengan cara Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding.
Sedangkan penembak Brigadir J adalah Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, 9 Agustus 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Kapolri Didampingi Wakapolri dan Jenderal Bintang 3 Hadiri Pemanggilan DPR Soal Kasus Brigadir J
Imbasnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya Ferdy Sambo, penetapan tersangka juga ditujukan kepada Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo.
Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman makismal 15 tahun penjara.
Baca juga: Bahas Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Tiba di Kompleks Parlemen Senayan
Selain itu, istri Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 19 Agustus 2022 lalu.
Dirinya disangkakan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Farryanida Putwilliani/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi