News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J, Berkas Perkara Ferdy Sambo Diteliti

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kejaksaan Agung yang telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, sebelumnya Ferdy Sambo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya sedang diteliti Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Perkara istrinya (Putri Candrawathi), kami masih menerima SPDP, berkas perkaranya belum ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/8/2022).

Ketut mengatakan, SPDP tersebut diterima pada Senin (22/8/2022).

Selanjutnya, Kejagung akan menunggu pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi dari Polri.

Baca juga: Komjen (Purn) Susno Duadji Diteror Gara-gara Analisa Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Polisi Liar Bang

Adapun dalam prosesnya penanganan perkara ini, Kejagung akan bekerja secara profesional.

"Kita (Kejagung dan Polri) sama-sama mempunyai visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," ungkapnya.

Sementara itu, untuk berkas empat tersangka yang sudah dilimpahkan, saat ini sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti.

Keempat berkas tersebut, merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

“Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat (19/8/2022), 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ucap Ketut.

Sebagai informasi, dalam berkas perkara itu, keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain itu, polisi juga menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf sebagai tersangka.

Putri Candrawathi, Brigadir J, dan Irjen Ferdy Sambo. Dalam artikel mengulas tentang Kejaksaan Agung yang telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (ISTIMEWA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini