News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kejagung Terima SPDP Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J, Berkas Perkara Ferdy Sambo Diteliti

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kejaksaan Agung yang telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Menyesal, Siap Bersaksi di Pengadilan

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob pada 12 Agustus 2022 lalu.

Menurut Ahmad Taufan, Ferdy Sambo mengaku menyesal telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo pun berjanji akan bertanggung jawab dan siap bersaksi di pengadilan agar Bharada E terbebas dari hukuman.

Dalam pembicaraan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.

"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Taufan di kantor Komnas HAM , Selasa (23/8/2022)

Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Padahal, semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan menitir kariernya sebagai polisi.

Setelah mendengar pernyataannya, kata Ahmad Taufan, Ferdy Sambo mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Chandrawathi.  Dalam artikel mengulas tentang Kejaksaan Agung yang telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.(Kolase Tribunnews)

Ferdy Sambo juga berjanji akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukan.

"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Sambo.

Termasuk memberikan kesaksian agar Bharada E bisa terbebas dari jeratan pidana.

"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E ), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," ungkap Taufan.

Baca juga: Kak Seto Ungkap Ferdy Sambo Menangis Haru, Meneteskan Air Mata Ucap Terimakasih Anaknya Diperhatikan

Diketahui, dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J .

Yakni, Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini