Sebagai informasi, Polri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah hingga emosi usai memperoleh laporan dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Pekan Ini Jadi Kunci soal Motif Penembakan Brigadir J
Pengakuan tersebut dikatakannya ketika pemeriksaan perdana setelah menjadi tersangka pada 11 Agustus 2022 silam.
Selain itu, pernyataan Ferdy Sambo itu juga telah dicantumkan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan Putri Candrawathi dilaporkan mengalami tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Laporan ini, kata Andi, membuat Ferdy Sambo marah lantaran telah melukai harkat dan martabat keluarga dan terjadi di Magelang.
“Tersangka FS (Ferdy Sambo mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi stelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua (Brigadir J),” tuturnya.
Akibatnya, Ferdy Sambo pun lantas memanggil Bharada E dan Bripka RR.
“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ungkapnya dikutip dari Tribunnews.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Cara Eksekusi Brigadir J Hanya Dilakukan Orang Pengecut
Sebagai informasi, lima tersangka telah ditetapkan oleh Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Selain Bharada E, empat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda.