Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan peran Irjen Ferdy Sambo adalah memberi perintah penembak dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
Lalu Bharada E adalah eksekutor yang menembak Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri
Sementara Bripka RR dan Kuat Maruf memiliki peran sebagai pembantu dan turut menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan Putri Candrawathi disebut oleh Agus sebagai salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," pungkasnya, Sabtu (20/8/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi