TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana tiga terdakwa teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/08/2022).
Namun, sidang yang dijadwalkan hari ini diputuskan untuk ditunda sementara waktu oleh majelis hakim.
Penundaan itu dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum agar sidang digelar secara offline.
"Sidang ditunda sampai tanggal 31 Agustus, hari Rabu yang akan datang, agenda dakwaan," kata kuasa hukum tiga terdakwa, Juju Purwantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022).
Juju menambahkan, sempat terjadi tarik ulur antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum. Sebab, JPU menginginkan agar sidang ketiga terdakwa itu digelar online.
"Sidang ditunda sampai tanggal 31 Agustus, hari Rabu yang akan datang, agenda dakwaan.
Agenda sudah diputuskan oleh majelis bahwa sidang offline dengan menghadirkan tiga terdakwa. Juju menambahkan, sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum dengan JPU untuk menentukan agenda persidangan Farid Okbah cs.
Baca juga: Berstatus Tahanan, Farid Okbah Cs Sudah Bisa Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum
Agenda sudah diputuskan oleh majelis bahwa sidang offline dengan menghadirkan tiga terdakwa.
"Sempat terjadi ketegangan karena permintaan online dan offline. Karena kita memegang KUHAP, maka tidak bisa berkutik baik JPU dan setelah dirapatkan tadi diputuskan ditunda untuk sidang dan hakim menyetujui sidang offline," jelasnya.
Sebagai informasi, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (16/11/2021). Dia diduga sebagai merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).
"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Namun demikian, Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen. Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," pungkasnya.